- Taufik Hidayat/tvOne
PMI NTB Tegak Lurus Dukung Jusuf Kalla, Agung Laksono Tak Penuhi Syarat
Sebab, para pengurus PMI NTB dan PMI kabupaten/kota telah melihat kinerja Jusuf Kalla dalam menahkodai PMI selama ini.
"Khusus di NTB, Pak JK sudah berbuat banyak, utamanya saat gempa Lombok 2018 lalu serta beberapa bencana lainnya. Maka, kami harus tegak lurus untuk berbalas budi pada Pak JK," tegas Dokter Jack.
Sebelumnya, Ketua PMI JK menyebut Agung Laksono gagal memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi calon Ketua Palang Merah Indonesia. Agung disebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PMI.
Syarat terkait bakal calon ketua umum itu terdapat pada Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pada Pasal 66 disebutkan penjaringan bakal calon ketua umum dapat diajukan apabila memenuhi dukungan dari paling sedikit 20 persen jumlah pengurus penyelenggara musyawarah/Munaslub.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penjaringan bakal calon Ketua juga harus didukung oleh 20 persen jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa.
"Syarat di Palang Merah itu untuk menjadi calon (Ketua) itu harus didukung 20% anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih 100 suara, nah kemudian terjadi kemarin yang saudara Agung Laksono, hanya didukung 30 suara sah, jadi tidak mungkin jadi calon," jelas Jusuf Kalla Rabu 11 Desember 2024.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia itu lantas menjelaskan, sejati-nya Agung Laksono mendapatkan suara masuk sebesar 50. Namun nyatanya setelah dihitung terdapat 15 suara tidak sah.