Kedua pelaku perdagangan bayi ilegal di rumah bersalin wilayah Kota Yogyakarta telah ditahan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

66 Bayi Dijual Bidan di Yogyakarta Harganya sampai Puluhan Juta, Ternyata Sudah Beroperasi Sejak 2010

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:52 WIB

Diketahui, kedua tersangka adalah JE (44) dan DM (77). Dua bidan ini menjual bayi-bayi tersebut ke sejumlah kota seperti Surabaya, NTT, Bali, sampai Papua.

JE dan DM tersandung Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.

Adapun keduanya menghadapi ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (iwh)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:25
09:27
13:32
00:45
01:09
04:20
Viral