- Istimewa
Senpi Dilucuti, IPW: Perampok Bawa Senjata, Masak Polisi Cuma Bawa Pentungan
"Ya, coba kita bisa bayangkan Kalau polisi itu bersenjatakan pentungan. Sementara pemetik sepeda motor saja sekarang udah pake senjata rakitan dari Cipacing. Saya kira ini bukan solusi yang betul ya, karena Polisi selaku penegak hukum harus tetap memegang senjata," tegas Islah Bahrawi.
Apalagi, kata Islah Bahrawi, saat ini banyak anggota Polisi menjadi korban penembakan dari pelaku-pelaku kejahatan jalanan. Apalagi dinegara Indonesia ada UU Darurat, namun masih saja banyak yang mau melanggar UU Darurat Kepemilikan Senjata Api itu.
"Dan Polisi yang bersenjata itu bukan hanya di Indonesia, semua negara memiliki senjata api. Kalau di Amerika ada yang megang tuh, yang senjata Setrum itu. Itu tetap aja senjata apinya ada di sebelah kirinya atau di sebelah kanannya. Semua penegak hukum di negara manapun memegang itu, kecuali mungkin Dalmas Pengendalian Massa, polisi anti huru-hara, ya mereka pasti tidak akan dibekali dengan Senjata api, peluru tajam. Jelas enggak ya, kalau peluru hampa mungkin," bebernya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon juga sependapat bahwa langkah pelucutan senpi tersebut tidak mengacu pada manfaat dan risiko operasional di lapangan. Romadhon menilai solusi yang ditawarkan YLBHI maupun Amnesty Internasional Indonesia justru berpotensi membahayakan masyarakat dan anggota Polri itu sendiri.
“Kami memahami kekhawatiran YLBHI terkait kasus penyalahgunaan senjata api, namun menghapus atau melucuti senjata anggota Polri bukanlah solusi yang efektif. Justru, penghapusan ini dapat memperbesar risiko bahaya, baik kepada masyarakat maupun kepada anggota Polri yang menjalankan tugasnya,” kata Romadhon Jasn,
Romadhon menjelaskan, senjata api merupakan alat perlindungan diri yang diperlukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas operasional di lapangan, terutama dalam menghadapi situasi berbahaya. Namun demikian, ia menegaskan perlunya pengawasan ketat dalam penggunaan senjata api agar sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) dan tidak disalahgunakan.
Menurut JAN, senjata api adalah instrumen penting dalam mendukung tugas Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan meningkatnya ancaman seperti kejahatan bersenjata, peredaran narkoba, hingga terorisme, pelucutan senjata justru akan melemahkan kemampuan Polri dalam menghadapi ancaman tersebut.