Aipda Nikson Pangaribuan, polisi yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya..
Sumber :
  • Istimewa

Update Terbaru Kasus Aipda Nikson Membunuh Ibu Kandungnya Pakai Tabung Gas di Bogor, Ternyata Pelaku Menderita...

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, Anggota Polres Metro Bekasi yang tega menghabisi nyawa ibunya sendiri, Herlina Sianipar (60).

Adapun, Aipda Nikson membunuh ibunya dengan cara memukul menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan bahwa Nikson memiliki riwayat gangguan jiwa.

"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat, yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," ungkap Bambang, Kamis (5/12).

Bamabng menjelaskan, proses kode etik kepada Nikson masih terus dilakukan.

Dalam kasus itu, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

Dia mengatakan, terkait proses pelanggaran kode etik, sudah tujuh orang saksi diperiksa, termasuk Ucok selaku terduga pelanggar.

"Di mana ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang kesangkutan," katanya.

Sebelumnya, Aipda Nikson Pangaribuan, seorang polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya tega menganiaya ibu kandungnya dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga tewas.

Adapun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam sekira pukul 21.30 WIB di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa sebelum tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Rio mengatakan, Aipda Nikson sempat cekcok dengan ibunya.

"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok. Sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," ungkap Rio Wahyu, Senin (2/12).

Rio membenarkan bahwa di Cileungsi adalah rumah tinggal Aipda Nikson bersama orang tuanya. Namun, ia bertugas di Polrestro Bekasi, wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Rio mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap Aipda Nikson. Saat ini, Aipda Nikson telah diamankan dan sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya.

"Kami telah melakukan tindakan tegas, kami sudah amankan. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan. Karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya," tutur Rio Wahyu. (rpi/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:28
06:10
02:22
02:17
03:53
01:39
Viral