- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
MA Tolak Kasasi Hasbi Hasan, Vonis 6 Tahun Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Inkrah
Jakarta, tvOnenews.com - Kasasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak di MA atas vonis 6 tahun dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi sehingga putusan dari tingkat pertama dan kedua memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tolak kasasi terdakwa,” dilansir dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (5/12/2024).
Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024.
MA juga menolak kasasi jaksa KPK yang tidak puas dengan putusan enam tahun penjara terhadap Hasbi.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” katanya.
Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah MA.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.