- IST
Yayasan Milik Pratiwi Noviyanthi Dituding Ilegal dan jadi Incaran Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Alvin Lim menyebut yayasan milik Pratiwi Noviyanthi pernah digerebek Bareskrim terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Alvin menyebut tengah koordinasi soal kasus ini bersama Mabes Polri.
Setelah pertemuan dengan Menteri Sosial, Alvin Lim memeproleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novie tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki izin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU Pengumpulan Uang dan Barang.
Terlebih lagi Alvin Lim memperoleh informasi bahwa Novie adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO.
"Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik Novie perdagangkan Balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novie ilegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki izin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran di antara kita serigala berbulu domba," katanya, Kamis (5/2/2024).
Alvin Lim meminta Kapolri Listyo Sigit memberikan atensi kepada kasus ini.
"Kapolri Listyo Sigit anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjualbelikan dan ditelantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa izin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian," katanya
Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoaks dan ujaran kebencian terhadap disabilitas.