- Istimewa
Bukan Karena Tawuran, Polda Jawa Tengah Bicara Jujur Penyebab Polisi Tembak Mati Pelajar di SMKN 4 Semarang, Ternyata...
Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
Akibat perbuatannya itu juga Aipda Robig akan menjalani sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat.
Disisi lain, senada dengan Propam, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela menyebut, belum ada terjadinya tawuran dilokasi penembakan Siswa SMK oleh Polisi di Semarang.
Namun Helmy juga menuturkan, ajakan untuk tawuran tersebut memang ada yang dilakukan melalui media sosial dan alat komunikasi.
"Ketika sampai di titik tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju tempat TKP tawuran itu ada, akan tetapi untuk proses terjadinya tawuran itu tidak terjadi," katanya saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Berbeda keterangan, sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, insiden penembakan itu akibat pelajar tersebut didapati terlibat tawuran antar gangster pada waktu setempat.
Lantas kepolisian pun yang mendapati peristiwa bentrok itu lantas mendatangi lokasi.