Kolase Agus penyandang disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Polda NTB.
Sumber :
  • TikTok

Penyandang Disabilitas Dijadikan Tersangka Pelecehan Seksual oleh Polisi, Polda NTB Beberkan Fakta-faktanya...

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:25 WIB

"Sehingga hal itu memperkuat kami dan mendapatkan dua alat bukti dalam proses penyidikan sehingga meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka terhadap peristiwa pelecehan seksual fisik sebagaimana dilaporkan korban," tuturnya.

Pihak polisi mengaku mendapatkan barang bukti langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena setelah peristiwa terjadi korban langsung mnelaporkan kejadian tersebut.

"Untuk memperkuat fakta peristiwa kami langsung mengarahkan korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Sedangkan petugas lainnya atau penyidik lainnya juga langsung mendatangi TKP untuk mendapatkan keterangan-keterangan dari saksi yang ada di TKP termasuk barang-barang yang da terkait dalam peristiwa yang dilaporkan korban," tuturnya.

Agus dilaporkan oleh korban melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban.

Dimana modus yang dilakukan Agus adalah dengan tipu daya sehingga korban tergerak untuk melakukan perbuatan itu, disertai dengan ancaman psikis.

"Peristiwanya terjadi di tanggal 7 (November), di tanggal 1 juga ternyata ada dua perempuan yang speak up, menyampaikan bahwa pernah mengalami peristiwa yang hamper sama dengan korban," ungkapnya.

Berdasarkan PP 39 Tahun 2020 tentang penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sebelum pihak polisi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, polisi sudah melakukan penilaian personal.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral