news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan tersangka Thamron Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Ahli Sebut Ada Kesalahan Perhitungan Kerugian Lingkungan

Ahli Ekologi dan Teknik Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup, Dr. Dadan Sudana Wijaya,S.E.,M.I.L hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Sabtu, 30 November 2024 - 15:09 WIB
Reporter:
Editor :

Misalnya dalam menghitung kerusakan tanah dengan luas 70 ribu hektare apakah cukup mengambil beberapa sampel saja, itu tidak mungkin, sehingga pasti jenis tanahnya berbeda-beda dan butuh ketelitian.

“Jika hanya mengambil beberapa sampel saja artinya hanya eksplorasi dan jika itu dilakukan pasti banyak kesalahan," imbuh dia. 

Selain itu, Ahli Manajemen Hutan Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, MS, MPPA menegaskan dengan adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat dan daerah berarti negara bertanggung jawab penuh atas dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.

"Penerbitan IUP oleh negara sudah melalui analisis untung rugi. Kerusakan akibat tambang adalah tanggung jawab negara, sementara badan usaha hanya bertanggung jawab pada reklamasi," jelas dia.

Dia juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan menegaskan bahwa semua pihak harus berhati-hati dalam menghitung dampak kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Ia juga menuturkan, menghitung kerugian lingkungan sebaiknya menggunakan pendekatan ekonomi, karena istilah 'kerugian' memiliki konsekuensi hukum di Indonesia.  

"Menghitung nilai jasa-jasa ini tidaklah mudah. Ketika ekosistem hutan diubah menjadi tambang, hilangnya tanah, kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang juga harus diperhitungkan dengan cermat," pungkasnya.(lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral