ilustrasi palu hakim.
Sumber :
  • viva.co.id

Sidang Korupsi Timah, Ahli Bicara soal Kerugian Negara Rp300 Triliun

Sabtu, 23 November 2024 - 17:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang, SH., MH dan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, SH., MH hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiganya hadir untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Tata Niaga Timah dengan terdakwa petinggi CV Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron alias Aon Cs.

Mereka menilai terdapat kekeliruan legalitas dan prinsip dalam Kasus Korupsi Timah dengan kerugian Rp 300 Triliun tersebut.

Dr. Dian Puji Simatupang, SH., MH menyebutkan prinsip-prinsip dasar negara hanya menerima sesuatu yang bersifat sah sesuai aturan, baik berupa PNBP, pajak, atau iuran yang telah melalui prosedur resmi, dicatat dalam DIPA, dan masuk APBN. 

"Apabila dianggap ilegal, maka harus ada bukti dan mekanisme hukum untuk mengembalikannya, termasuk pencabutan dari APBN. Dan segala aktivitas ekspor dari PT Timah pun harus dinyatakan tidak sah karena berasal dari aktivitas tidak sah," kata Dian dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).

Bahkan, dalam kasus pertambangan ilegal, meskipun terdapat pemasukan ke negara, status legalitasnya jadi tidak jelas. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral