news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Ungkap Peran Hingga Modus 482 Tersangka TPPO.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri

Bareskrim Polri Ungkap Peran Hingga Modus 482 Tersangka TPPO

Bareskrim Polri mengungkap peran hingga modus 482 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu Oktober-November 2024.
Sabtu, 23 November 2024 - 05:00 WIB
Editor :

“Para tersangka mengiming-imingi anak-anak itu bekerja dengan gaji yang besar di perusahaan, pabrik, atau perkebunan-perkebunan secara ilegal di negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Modus lainnya mereka dipekerjakan sebagai anak buah kapal, namun dalam perlakuannya mereka dipekerjakan sebagai buah kapal tetapi kapalnya kemudian bisa dipindah-pindah,” pungkasnya.

Adapun dalam pekerjaannya ini, para korban dipaksa tersangka untuk memenuhi target-target pekerjaan. Jika tidak memenuhi target-target pekerjaan, maka mereka (korban) juga akan menerima konsekuensi yaitu tindakan kekerasan dari para pelaku. 

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Dan juga bisa dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan negeri Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. (ars/raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
06:03
01:21
01:11
01:18
01:06

Viral