Bareskrim Polri Ungkap Peran Hingga Modus 482 Tersangka TPPO.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri

Bareskrim Polri Ungkap Peran Hingga Modus 482 Tersangka TPPO

Sabtu, 23 November 2024 - 05:00 WIB

Jakarta. tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap peran hingga modus 482 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu Oktober-November 2024.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan para tersangka memiliki peran yang berbeda yakni salah satunya adalah mengirimkan para pekerja migran Indonesia secara ilegal.

“Masing-masing memiliki peran berbeda-beda. Ada yang sebagai perekrut, ada yang sebagai penyalur, ada yang sebagai tempat penampungan, ada juga yang bertindak sebagai mucikari juga ada disitu,” kata Wahyu, saat konferensi pers, di Mabes Polri, pada Jumat (22/11/2024).

Lebih lanjut Wahyu menuturkan bahwa modus para tersangka mengelabui korban diantaranya adalah korban diberangkatkan menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukan bekerja.

“Menggunakan visa yang tidak sesuai, dimana visa yang digunakan adalah visa kunjungan atau visa ziarah atau wisata, tapi kemudian setelah sampai di sana digunakan untuk bekerja hingga menyalahkan aturan,” jelas Wahyu.

Kemudian para korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat tanpa pelatihan kerja dan melangkahi check-up dari perusahaan resmi yang telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. 

“Perusahaan yang mengirimkan PMI tidak terdaftar. Jadi mereka dikirimkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di Kemenaker,” ungkap Wahyu.

Selain itu negara tujuan PMI tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan jalur berangkat PMI dilakukan dengan tidak melalui jalur yang resmi atau melalui jalur-jalur tikus yang sering terjadi di wilayah-wilayah perbatasan. 

“Kemudian mereka juga melakukan modusnya mendapatkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara lain tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan, bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Namun didalamnya mereka dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang, seolah-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan,” ungkap Wahyu.

Kemudian para tersangka juga melakukan modus eksploitasi anak. Para tersangka memperdayakan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga sebagai PSK dan disalurkan ke beberapa negara lain di luar Indonesia.

“Para tersangka mengiming-imingi anak-anak itu bekerja dengan gaji yang besar di perusahaan, pabrik, atau perkebunan-perkebunan secara ilegal di negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Modus lainnya mereka dipekerjakan sebagai anak buah kapal, namun dalam perlakuannya mereka dipekerjakan sebagai buah kapal tetapi kapalnya kemudian bisa dipindah-pindah,” pungkasnya.

Adapun dalam pekerjaannya ini, para korban dipaksa tersangka untuk memenuhi target-target pekerjaan. Jika tidak memenuhi target-target pekerjaan, maka mereka (korban) juga akan menerima konsekuensi yaitu tindakan kekerasan dari para pelaku. 

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Dan juga bisa dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan negeri Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. (ars/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral