Menkomdigi Meutya Hafid.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Temuan Baru, Kemenkomdigi Akui Ratusan Rekening dan E-Wallet Didapati Jadi Wadah Transaksi Judi Online

Jumat, 22 November 2024 - 18:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebut ratusan rekening bank dan e-wallet didapati jadi wadah transaksi judi online.

Hal itu diakui oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid terkait temuan yang didapati pihaknya.

Menurutnya pemerintah mempertegas pentingnya kerja sama dengan sektor perbankan dan penyedia e-wallet untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.

“Sebagaimana teman-teman ketahui, situs itu seperti tangannya, sedangkan rekening ini seperti nadinya. Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK dan juga perbankan, termasuk Bank Indonesia,” ujar Meutya Hafid dikutip Jumat (22/11/2024).

Ratusan Rekening Bank Diblokir

Selama periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024, Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 821 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Bank BCA tercatat memiliki jumlah rekening terbanyak yang diajukan, yaitu 517 rekening, diikuti oleh BRI (126 rekening) dan Bank Mandiri (75 rekening).

“Kami memantau beberapa bank besar yang paling sering digunakan, seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan lainnya. Artinya, kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena nadi dari judi online ini justru ada di rekening atau aliran dana,” jelas Meutya Hafid.

Selain rekening bank, laporan juga menunjukkan e-wallet menjadi sarana favorit dalam transaksi judi online. Lima platform utama yang terdeteksi adalah Dana (25,68%), GoPay (24,84%), LinkAja (21,47%), OVO (21,26%), dan ShopeePay (2,11%).

“Kami juga menggunakan waktu di depan teman pers untuk meminta kepada teman-teman e-wallet, seperti Dana, GoPay, OVO, dan LinkAja, yang disinyalir platformnya banyak dipakai untuk aktivitas judi online. Kami sudah melakukan komunikasi dengan mereka untuk memperketat pengawasan dan terus menurunkan akses transaksi ilegal ini,” tegas Meutya.

Temuan ini menggarisbawahi peran vital lembaga keuangan dan platform digital dalam memutus rantai transaksi judi online. Komdigi bersama OJK, Bank Indonesia, dan penyedia layanan e-wallet terus berupaya memperketat pengawasan untuk memberantas aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat.

Dengan ratusan rekening dan e-wallet yang terdeteksi, Meutya Hafid mengingatkan pentingnya langkah proaktif semua pihak untuk menghapus celah yang dimanfaatkan oleh operator judi online.

“Rekening dan e-wallet adalah denyut nadi utama. Jika kita bisa memutusnya, kita bisa menghentikan praktik judi online yang semakin marak,” tutupnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral