Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di PN Jaksel, Datang untuk Beri Dukungan.
Sumber :
  • Luthfia Miranda Putri-Antara

Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di PN Jaksel, Datang untuk Beri Dukungan

Rabu, 20 November 2024 - 10:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Franciska Wihardja, istri Tom Lembong, tampak menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di ruang sidang, dia mengatakan kehadirannya adalah untuk mendukung suaminya dan melihat langsung proses sidang. 

"Saya pasti kasih dukungan," kata Franciska, Rabu (20/11/2024). 

Selain itu, Franciska juga berterima kasih kepada para pendukung yang terus mengawal kasus Tom Lembong.

Dia pun tidak menampik akan hadir pada tahapan sidang selanjutnya.

"Kalau memungkinkan saya datang," ujarnya.

Hari ini PN Jaksel menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti pukul 10.00 WIB.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.

Dari keterangan Kejagung, pada Januari 2016 Tom Lembong disebut menandatangani surat penugasan kepada PT PPI.

Pada intinya surat itu menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

PT PPI pun membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral