Tom Lembong.
Sumber :
  • IST

Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong: Semua Dalil Tidak Benar

Selasa, 19 November 2024 - 13:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan.

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata perwakilan Kejagung Rony Agustinus dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Antara (19/11/2024).

Rony memohon kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.

Kemudian, disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan dalam perkara No.113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena cacat formil dan tidak merupakan objek kewenangan praperadilan.

Maka itu, Kejagung menegaskan kepada hakim untuk bisa mengabulkan eksepsi agar bisa melanjutkan proses penetapan tersangka Tom Lembong.

"Permohonan praperadilan nomor 113 tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa, penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral