- ANTARA
Pendeta di Kota Blitar Dilaporkan ke Bareskrim Polri Usai Diduga Cabuli Empat Orang Anak Perempuan
Menurut T pada 17 April 2024 pendeta KBH menggelar sidang ilahi di gereja yang dihadiri oleh istrinya, T, F dan beberapa pengurus gereja.
Dalam sidang tersebut, pendeta KBH bertindak sebagai hakim, jaksa sekaligus terdakwanya dengan hasil yang menyatakan dirinya bersalah dan memvonis dirinya tidak boleh pelayanan mimbar atau khotbah selama tiga bulan.
Namun, T dan putrinya tidak puas dengan hasil sidang tersebut dan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, KBH tidak tinggal diam dan menyuruh pengacara dan pengurus gereja untuk menekan T dengan cara rohani halus.
"Saya diminta untuk mencabut laporan dengan pertimbangan jika aib ini menyebar akan memecah umat yang banyak dan sebagainya," kata T yang akhirnya mencabut laporan dan dibuatkan surat perdamaian.
Namun, T tidak puas dengan surat perdamaian itu apalagi mengetahui jika tiga putri lainnya juga telah menjadi korban.
Dia bertekad melawan dan mencari keadilan bagi putrinya dengan meninggalkan gereja dan Blitar hingga T dan keempat putrinya didampingi 13 pengacara dari Peradi Bersatu.