- ANTARA
Pendeta di Kota Blitar Dilaporkan ke Bareskrim Polri Usai Diduga Cabuli Empat Orang Anak Perempuan
Dalam sidang tersebut, pendeta KBH bertindak sebagai hakim, jaksa sekaligus terdakwanya dengan hasil yang menyatakan dirinya bersalah dan memvonis dirinya tidak boleh pelayanan mimbar atau khotbah selama tiga bulan.
Namun, T dan putrinya tidak puas dengan hasil sidang tersebut dan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, KBH tidak tinggal diam dan menyuruh pengacara dan pengurus gereja untuk menekan T dengan cara rohani halus.
"Saya diminta untuk mencabut laporan dengan pertimbangan jika aib ini menyebar akan memecah umat yang banyak dan sebagainya," kata T yang akhirnya mencabut laporan dan dibuatkan surat perdamaian.
Namun, T tidak puas dengan surat perdamaian itu apalagi mengetahui jika tiga putri lainnya juga telah menjadi korban.
Dia bertekad melawan dan mencari keadilan bagi putrinya dengan meninggalkan gereja dan Blitar hingga T dan keempat putrinya didampingi 13 pengacara dari Peradi Bersatu.
Ketua Tim Peradi Bersatu, Boy Kanu mengatakan terpanggil untuk memberikan bantuan hukum kepada T dan empat putrinya yang mengalami pelecehan seksual seorang pendeta di Blitar.
"Kami akan mengawal kasus ini dengan mendesak Mabes Polri mengusut kasus ini, kami juga akan melapor ke Komisi III DPR RI dan LPSK," kata Boy kepada awak media.
Boy menuturkan pelecehan seksual yang dialami empat korban yang masih berusia di bawah umur telah berulang kali terjadi dalam kurun waktu 2022-2024.
Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut di sejumlah tempat seperti di ruang kerja, rumah pendeta, kolam renang di Blitar, dan sejumlah hotel di Kediri, Madiun, Magetan, Talaga Sarangan dan Wonogiri.
Pelaku, kata Boy, merupakan seorang pendeta dan memiliki pengaruh besar di Blitar.
"Layak dan patut untuk dilaporkan ke Mabes Polri agar prosesnya bisa berjalan secara terbuka dan transparan. Mabes Polri harus mengakomodir dan memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini," pungkasnya. (raa)