- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jelang Transisi Perpindahan Ibu Kota, Ridwan Kamil Yakin UU DKJ Akan Sejahterakan Rakyat
Jakarta, tvOnenews.com - Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil alias RK merespons pengguliran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.
RK mengatakan isi dari UU DKJ, jika sudah disahkan, akan berpihak kepada rakyat dan memberi kesejahteraan.
“Saya meyakini isi Undang-Undang DKJ itu akan lebih banyak menyejahterakan warga karena dukungannya akan lebih maksimal dengan Undang-Undang baru,” jelas dia, di Jakarta Utara, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, dia pun mengatakan tidak bisa menampik perpindahan ibu kota ke IKN. Sebab, memang sudah takdirnya akan pindah.
Akan tetapi, perpindahan ini masih belum diresmikan dan saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota. Bahkan saat Pilkada Jakarta 2024 ini bergulir, Jakarta masih menjadi ibu kota.
“Itu memang sudah takdirnya karena ibu kotanya kan sudah pindah ke IKN hanya belum tanda tangan Presiden, maka Pemilu kita masih DKI,” ujarnya.
“Nanti kalau semuanya sudah beres maka namanya bukan DKI lagi, menjadi DKJ dengan segala konsekuensinya,” tandas dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-7 DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nomor 602/PW.09/11/2024 tanggal 11 November 2024 perihal penyampaian putusan 1/PP MKD/2024.
Dia menyebut rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 11 November 2024 menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
“Dan Badan Legislasi DPR RI telah menyelesaikan RUU usul inisiatif pada tanggal 11 November 2024,” kata Adies saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Adies selaku pimpinan sidang kemudian mempersilakan perwakilan dari masing-masing fraksi untuk menyerahkan pandangan fraksi. Seluruh fraksi kemudian sepakat RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Kata Adies.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan. (agr/raa)