Sumber :
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Duh! Pelaku Penyebaran Video Porno Anak Ternyata Aparatur Desa di Banten
Rabu, 13 November 2024 - 21:30 WIB
Tersangka OS dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE, serta penerapan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (rpi)