- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Bela Tom Lembong, DPR Sebut Kejagung Terburu-buru Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Muhammad Rahul menyebut, Kejaksaan Agung sangat terburu-buru menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu diungkapkan Rahul didepan Jaksa Agung ST Burhanuddin didalam rapat kerja antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru (penetapan tersangka Tom Lembong) Pak Jaksa Agung," ungkapnya.
Rahul menjelaskan, bahwa seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjelaskan secara detail penetapan tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi persepsi liar di masyarakat.
"Dalam antrean proses hukum publik, harus dijelaskan secara detail, konstruksi, hukum kasus dugaan tindak pindana korupsi tersebut," jelasnya.
Rahul juga meminta agar kasus yang sedang ramai diperbincangkan saat ini jangan sampai membuat masyarakat beranggapan negatif terhadap Presiden Prabowo.
"Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," ujarnya.
"Pengusutan kasus tipikor Tom Lembong ini harus jelas pelaksaan tugas, penegakan hukum, harus selaras dengan cita politik hukum pemerintahan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan eks Menteri Perdagangan RI era Presiden Joko Widodo yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti yang mengarah kepada Tom Lembong sebagai tersangka.
"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016," ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini Tom Lembong dianggap berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," beber Abdul Qohar. (aha/ebs)