- Istimewa
Berapa Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu, Simak Besarannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia mulai tahun 2025 telah memutuskan untuk menghapus skema tenaga honorer. Sebagai penggantinya, hadir status baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbagi menjadi dua jenis: PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu.
Dua status PPPK tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer agar tidak ada PHK massal.
Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terlihat jelas di waktu kerja dan nominal gaji.
Dari kedua jenis ini, PPPK dengan status paruh waktu adalah yang masih tergolong baru dan belum banyak dikenal publik.
Nominal gaji PPPK paruh waktu relatif lebih rendah dibandingkan penuh waktu, sedangkan jam kerja PPPK paruh waktu lebih flexible dibandingkan PPPK penuh waktu yang menghabiskan waktu seharian.
Untuk gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022.
Sedangkan untuk PPPK penuh waktu nominal gajinya tertuang dalam Perpres no 11 tahun 2023, segini rinciannya:
Golongan I Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900
Golongan II Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200
Golongan III Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200
Golongan IV Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600
Golongan V Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900
Golongan VI Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100
Golongan VII Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800
Golongan VIII Rp. 2.979.700 s.d 4.744.400
Golongan IX Rp. 3.203.600 s.d 5.261.500
Golongan X Rp. 3.339.100 s.d 5.484.000
Golongan XI Rp. 3.480.300 s.d 5.716.000
Golongan XII Rp. 3.627.500 s.d 5.957.800
Golongan XIII Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800
Golongan XIV Rp. 3.940.900 s.d 6.472.500
Golongan XV Rp. 4.107.600 s.d 6.746.200
Golongan XVI Rp. 4.281.400 s.d 7.031.600
Golongan XVII Rp. 4.462.500 s.d 7.329.000
(ebs)