news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)..
Sumber :
  • Istimewa

Berapa Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu, Simak Besarannya

Pemerintah Indonesia mulai tahun 2025 telah memutuskan untuk menghapus skema tenaga honorer. Sebagai penggantinya, hadir status baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbagi menjadi dua jenis: PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu.
Rabu, 13 November 2024 - 10:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia mulai tahun 2025 telah memutuskan untuk menghapus skema tenaga honorer. Sebagai penggantinya, hadir status baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbagi menjadi dua jenis: PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu.

Dua status PPPK tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer agar tidak ada PHK massal.

Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terlihat jelas di waktu kerja dan nominal gaji.

Dari kedua jenis ini, PPPK dengan status paruh waktu adalah yang masih tergolong baru dan belum banyak dikenal publik.

Nominal gaji PPPK paruh waktu relatif lebih rendah dibandingkan penuh waktu, sedangkan jam kerja PPPK paruh waktu lebih flexible dibandingkan PPPK penuh waktu yang menghabiskan waktu seharian.

Untuk gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022.

Sedangkan untuk PPPK penuh waktu nominal gajinya tertuang dalam Perpres no 11 tahun 2023, segini rinciannya:
Golongan I Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900

Golongan II Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200

Golongan III Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200

Golongan IV Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600

Golongan V Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900

Golongan VI Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100

Golongan VII Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800

Golongan VIII Rp. 2.979.700 s.d 4.744.400

Golongan IX Rp. 3.203.600 s.d 5.261.500

Golongan X Rp. 3.339.100 s.d 5.484.000

Golongan XI Rp. 3.480.300 s.d 5.716.000

Golongan XII Rp. 3.627.500 s.d 5.957.800

Golongan XIII Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800

Golongan XIV Rp. 3.940.900 s.d 6.472.500

Golongan XV Rp. 4.107.600 s.d 6.746.200

Golongan XVI Rp. 4.281.400 s.d 7.031.600

Golongan XVII Rp. 4.462.500 s.d 7.329.000

(ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral