Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Ungkap TPPO, Polisi Dapati Dua Gadis 16 Tahun Rela Jadi Pemandu Karaoke Hingga Seksualitas di Jakarta Selatan
Kepolisian membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korbannya yakni dua gadis berinisial AF (16) dan NMWA (16) yang masih di bawah umur.
Rabu, 13 November 2024 - 05:03 WIB
Atas peristiwa tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 297 KUHP. (raa)