Polisi Sebut Enam dari Delapan Tersangka Terlibat Judi Online di Jakbar Positif Narkoba.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Sebut Enam dari Delapan Tersangka Terlibat Judi Online di Jakbar Positif Narkoba

Sabtu, 9 November 2024 - 00:00 WIB

Kemudian Syahduddi menyebutkan bahwa para tersangka ini saling kenal dan memang sudah menjadi satu jaringan judi online.

“Saling kenal. Jadi memang mereka kan sudah jaringan. Sudah jaringan, jadi RS ini merekrut orang-orang ini untuk turun ke lapangan mencari dan merekrut warga masyarakat yang mau dibuatkan nama mereka ini,” ungkap Syahduddi.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar, Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan delapan tersangka dalam kasus judi online di rumah Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.

Syahduddi mengatakan bahwa tersangka mengaku telah beroperasi sejak 2022.

“Pengakuan tersangka utama, yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober, kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).

Kemudian Syahduddi menuturkan dalam penangkapan ini, pihaknya juga berhasil menyita 1.081 lembar resi pengiriman ponsel dan ribuan buku rekening.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral