Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan.
Sumber :
  • ANTARA

Kejagung Lakukan Serangkaian Upaya Bongkar Rangkaian Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 7 November 2024 - 03:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pendalaman terhadap tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Terbaru Kejagung memeriksa Zarof untuk mengetahu sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan ditingkat pengadilan negeri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (6/11/2024).

Harli juga menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman bagaimana awal perkenalannya dengan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Apakah memang bahwa ketiga oknum Hakim ini sudah megenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan di PN. Jika iya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dan ketiga Hakim ini," jelasnya.

Sehari sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Zarof sebagai lanjutan dari permintaan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas MA.

Selain empat tersangka itu, ayah dari Ronald Tannur yaitu Edward Tannur dan adik Ronald Tannur, CT diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dimana pemeriksaan ini untuk mencari bukti-bukti atas kasus ini. 

Lalu, Kejagung menetapkan ibu terdakwa Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. (aha/raa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral