Mantan Bupati Mardani H Maming bersaksi di persidangan perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Eks Bupati Tanah Bumbu Jadi Sorotan, Akademisi Antikorupsi: Penerapan Pasal Kurang Tepat

Rabu, 6 November 2024 - 20:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita menilai ada kesesatan hukum dalam perkara Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Hal ini tentu akan memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja. 

Terlebih baru-baru ini terungkap kasus Zarof Ricar yang mengejutkan publik

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Prof Romli menilai proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

Dia juga menjelaskan penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral