Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Kejagung Ungkap Alasan Belum Tetapkan Edward Tannur sebagai Tersangka di Kasus Anaknya

Rabu, 6 November 2024 - 20:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung mengungkap alasannya belum menetapkan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur sebagai tersangka atas kasus suap vonis bebas sang anak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, untuk menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka mesti ada temuan mens rea dan actus reus dari kasus tersebut.

"Itu yang harus digali dan berkali-kali saya sampaikan untuk menentukan seseorang tersangka kita harus liat bagaimana mens rea dan actus reus," katanya, Rabu (6/11/2024).

Anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur
Sumber :
  • Dpr.go.id

 

Harli menjelaskan, mens rea dilihat dari niat yang dikehendaki dan disadari berkait dengan akibat-akibanya. Sementara actus reus yakni niat dengan tindakan.

Oleh sebab itu, saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan para saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dan proses penanganan kasus Ronald Tannur masih terus berlanjut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral