Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional Barang Bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,1 Ton, dan Ekstacy 357.731 Butir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Bareskrim Polri Tangkap 136 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional

Jumat, 1 November 2024 - 17:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap 136 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dari 80 kasus sepanjang bulan September-Oktober 2024.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi atensi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Selama 2 bulan ini, Bareskrim Polri bersama-sama dengan instansi terkait melaksanakan joint operation, baik dari Kejaksaan Agung RI, BNN RI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan juga DEA, telah melakukan pengungkapan sebanyak 80 perkara,” kata Wahyu, dalam konferensi pers, pada Jumat (1/11/2024).

Para tersangka Jaringan Narkoba Internasional
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

Lebih lanjut Jenderal Polisi Bintang Tiga ini menyebutkan dari 80 perkara yang sudah diungkap, jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sebanyak 136 orang tersangka.

Sementara itu Wahyu mengungkapkan dari 80 perkara, tiga di antaranya merupakan jaringan narkoba internasional. 

Yang pertama jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

“Adapun 3 jaringan narkoba internasional tersebut, pertama adalah jaringan FP yang kita ketahui bersama masih menjadi PR kami, dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” ungkapnya.

Selanjutnya ada jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi, wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

“Kemudian jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang beroperasi pada Provinsi Jambi,” tuturnya.

Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini juga diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1,07 ton atau 1.071,56 kilogram, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five: 6.300 butir, ketamine: 932,3 gram, double LL: 127.000 butir, kokain: 2,5 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hasish 25,5 kilogram, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, happy water  sebanyak 2.974,9 gram.

“Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa,” terangnya.

Barang bukti Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional BB Sabu : 1,07 Ton, Ganja : 1,1 Ton, Ekstacy 357.731 Butir
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

Kemudian atas perbuatannya ini, terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum yang benar dan intelensi yang baik. Narkoba menjadi salah satu konsen dari beliau, dimana masuk dalam salah satu cita-cita. Asta cita yang ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba,“ tegasnya. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral