Sumber :
- Istimewa
Hadir Sebagai Saksi, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Sampaikan Hal Ini...
Rabu, 30 Oktober 2024 - 02:28 WIB
Ia pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti.
"Sudah 100 persen harus bebas dia. Maka hari ini kami minta kepada Majelis Hakim harus bebas. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida. Harus bebas ibu itu karena tidak terbukti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata dia.
Adapun sidang perkara kasus dugaan sumpah palsu ini bakal dilanjutkan pada Rabu (30/10/2024) besok. (raa)