- ANTARA
Ridwan Kamil Bakal Bertemu Presiden Prabowo Subianto, Basri Basco Peringatkan Oknum yang Merusak APK RIDO
"Ya senang sekali dengarnya melihat beberapa macam isu yang beredar bahwa pihak sana (paslon Pramono-Rano) malah lebih mendekat kepada Pak Presiden. Itu saja yang kami bisa sampaikan," kata dia.
Soal APK
Dalam kesempatan itu, Baco mengancam akan mempidanakan pihak yang nekat merusak atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan RIDO.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi penjara selama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Baco mengaku telah menyiapkan berbagai langkah untuk menyikapi adanya perusakan APK RIDO.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa merusak APK itu pidana. Jadi kalau kami dapati, yang pasti kami akan laporkan itu sesuai dengan aturan, laporannya tentunya ke Bawaslu," tegasnya.
Baco mengaku, sempat mengelus dada soal adanya APK RIDO yang dirusak atau dicopot orang tak dikenal. Meski tak menjelaskan lokasi APK itu, tapi Baco memerintahkan kepada relawan RIDO agar tak membalasnya dengan merusak APK kandidat lain.