- tvOneNews/Aldi Herlanda
Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Untuk Kades yang Tak Netral di Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad P Bolombo menegaskan, kepala desa yang yang tidak netral dalam Pilkada serentak 2024 akan dikenakan sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya.
La Ode mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi serta memberikan imbauan serta peringatan kepada seluruh kepala desa maupun Lurah untuk menjaga agar tidak ada keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.
Maka jika seandainya itu terjadi, Kemendagri tidak akan sungkan untuk melayangkan sanksi berat kepada Kepala Desa tersebut.
Adapun dalam sanksi tersebut telah UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.
"Kalaupun misalnya itu terpaksa terjadi juga sehingga itu sanksi teguran tadi, lisan, tertulis bahkan sampai dengan pemberhentian sementara dan bisa sampai dilanjutkan ke pemberhentian," katanya saat konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Oleh sebab itu, ia berharap para kepala desa, lurah ataupun perangkat desa dapat memahami serta berkomitmen utuk tetap menjaga netralitas, sehingga Pilkada serentak yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang berjalan dengan lancar.
"Kami berharap, apa yang diharapkan kita dalam Pilkada kedepan dapat terselenggara dengan baik, termasuk tadi sudah kami ingatkan warning-nya banyak," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mencatat ada sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa atau Lurah pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan seluruh kasus tersebut terdiri dari 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara.
"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 Provinsi," katanya saat konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
"Dari total 136 perkara diregiter, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan, 97 merupakan pelanggaran perundang-undang lainnya dan 42 bukan pelanggaran," sambungnya.
Oleh sebab itu dengan banyaknya angka pelanggaran pada masa kampanye Pilkada saat ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat Desa untuk lebih komitmen menjaga netralitas dan tidak mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
"Kepala Desa, Lurah atau perangkat Desa tetap menjaga netralitas dalam penyelengaran Pilkada serentak 2024, sehingga agenda demokrasi tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana dengan kompetitif, jujur dan adil," ucapnya. (aha/iwh)