- tvOneNews/Aldi Herlanda
Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Untuk Kades yang Tak Netral di Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad P Bolombo menegaskan, kepala desa yang yang tidak netral dalam Pilkada serentak 2024 akan dikenakan sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya.
La Ode mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi serta memberikan imbauan serta peringatan kepada seluruh kepala desa maupun Lurah untuk menjaga agar tidak ada keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.
Maka jika seandainya itu terjadi, Kemendagri tidak akan sungkan untuk melayangkan sanksi berat kepada Kepala Desa tersebut.
Adapun dalam sanksi tersebut telah UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.
"Kalaupun misalnya itu terpaksa terjadi juga sehingga itu sanksi teguran tadi, lisan, tertulis bahkan sampai dengan pemberhentian sementara dan bisa sampai dilanjutkan ke pemberhentian," katanya saat konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Oleh sebab itu, ia berharap para kepala desa, lurah ataupun perangkat desa dapat memahami serta berkomitmen utuk tetap menjaga netralitas, sehingga Pilkada serentak yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang berjalan dengan lancar.
"Kami berharap, apa yang diharapkan kita dalam Pilkada kedepan dapat terselenggara dengan baik, termasuk tadi sudah kami ingatkan warning-nya banyak," ucapnya.