Sumber :
- Istimewa
Pria yang Menyandera Bocah Perempuan di Pos Polisi Pejaten Jaksel Ternyata Positif Sabu-Sabu
Senin, 28 Oktober 2024 - 15:26 WIB
Akibat perbuatannya, IJ kini dijerat dengan pasal berlapis seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-undang Perlindungan Nomor 23 tahun 2002.
"Yang jelas undang-undang narkoba, undang-undang perlinddungan anak, dia juga kena undang-undang darurat, karena dia membawa senjata, kemudian jelas perlindungan anak paling jelas," tukasnya. (rpi/dpi)