- Istimewa
Pria yang Menyandera Bocah Perempuan di Pos Polisi Pejaten Jaksel Ternyata Positif Sabu-Sabu
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku penyanderaan terhadap bocah perempuan di pos polisi depan Pejaten Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kini telah ditangkap polisi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkap bahwa pelaku adalah IJ (54) yang merupakan teman dari orang tua korban.
"Tadi kita sudah mengamankan seorang laki-laki, inisialnya IJ, umur 54 tahun. Kenal (dengan orang tua korban). Jadi, teman bisnis dari orangtua korban," tutur Nurma Dewi, Senin (28/10).
Nurma menjelaskan, awal mula penyanderaan bocah perempuan berinisial S tersebut. Awalnya, pelaku izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban jalan-jalan.
"Kronologisnya, kemarin anak korban inisial S dibawa, (pelaku) berizin dulu dengan orangtuanya (korban). Inisial orangtua korban Y. Kemudian, alasannya untuk membawa S jalan-jalan ke rumah sepupunya," beber Nurma.
Adapun, orang tua korban dengan pelaku baru saling mengenal selama 2 bulan.
"Jadi, setelah berjalan-jalan dengan kendaraan roda dua, dari daerah Jakarta Timur, kemudian sampai ke depan Penvil, pospol Republika," ungkap Nurma.
Korban diajak berjalan-jalan mengitari Kota Jakarta bersama pelaku mulai dari pukul 7 malam hingga pukul 5 pagi.
Kemudian dalam perjalanan, korban tiba-tiba menangis. Menurut pengakuan pelaku, ia menodongkan senjata tajam di leher korban agar korban berhenti menangis.
"Kemudian, setelah itu anaknya menangis. Kemudian, dia membawa sebilah pisau dapur, itu untuk anaknya biar tidak nangis alasannya," ujar Nurma.
Nurma menyebut, ternyata sebilah pisau yang ditempelkan di leher korban sudah dibawa pelaku dari rumahnya.
Usut punya usut, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Ternyata, mengajak korban berjalan-jalan hanyalah dalih pelaku untuk menghilangkan rasa takutnya. Adapun, rasa takutnya itu adalah efek dari penggunaan sabu.
"Dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu. Jadi sudah dimintai keterangan, kemudian dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang sabu, positif sudah kita cek urin," ungkap Nurma.
Akibat perbuatannya, IJ kini dijerat dengan pasal berlapis seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-undang Perlindungan Nomor 23 tahun 2002.
"Yang jelas undang-undang narkoba, undang-undang perlinddungan anak, dia juga kena undang-undang darurat, karena dia membawa senjata, kemudian jelas perlindungan anak paling jelas," tukasnya. (rpi/dpi)