Arsip foto - Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Ronald Tannur, Pengacara Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Masyarakat Tidak Reaktif

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka dalam perkara gratifikasi kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar meminta agar masyarakat tidak reaktif dengan penetapan statusnya oleh Kejaksaan Agung.

"Kami mengimbau kepada semua pihak supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata pengacara Zarof Ricar, Handika Honggowongso, dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

Saat ini, pihak Zarof Ricar tengah menyiapkan pembelaan hukum untuk menangani dugaan gratifikasi kasus Ronald Tannur.

Masyarakat diharapkan tidak membangun spekulasi yang bahkan bisa merusak kredibilitas institusi MA.

Selain itu, ia juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus makelar kasasi eks pejabat MA ini untuk tetap bersikap profesional.

"Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan apa pun dari jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung yang sedang menjalankan tugasnya," tambahnya.

Sosok Zarof Ricar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024).

Ia diduga terlibat dalam gratifikasi yang bertujuan untuk memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat lalu mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan ZR dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya," ujar Qohar.

Menurut Qohar, LR menjanjikan uang Rp5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Sementara Zarof Ricar dijanjikan mendapatkan Rp1 miliar. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral