Sumber :
- Antara
Alat peraga Kampanye Calon Bupati Bekasi Dinilai Rusak Lingkungan
Senin, 28 Oktober 2024 - 07:35 WIB
"Untuk APK dipaku di pohon dan dipasang di tiang penerangan jalan umum atau listrik itu masuk pelanggaran K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan)," jelasnya.
Dirinya mengaku sejauh ini belum ada laporan terkait pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon maupun tiang listrik namun tidak menutup kemungkinan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Tindak lanjut temuan itu dengan memberikan rekomendasi ke pasangan calon selama tiga hari jika tidak diindahkan kami akan sampaikan kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban," tutupnya.(ant/ree)