Kejati Jatim Eksekusi Gregorius Ronald Tannur: Ditangkap di Rumahnya.
Sumber :
  • istimewa

Kejati Jatim Eksekusi Gregorius Ronald Tannur: Ditangkap di Rumahnya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:27 WIB

Sebelumnya, ia sempat bebas setelah Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya tidak bersalah. 

Namun, kasus ini kembali mencuat setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, AH, dan M, serta seorang pengacara bernama LR.

"Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pada Rabu malam, (23/10/2024).

Ketiga hakim diduga menerima suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2, serta sejumlah pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. (aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
34:38
04:10
01:51
08:08
03:40
01:54
Viral