Ilustrasi imigrasi mendeportasi..
Sumber :
  • Antara

Gegara Mabuk dan Ganggu Ketertiban Umum, Dua WNA di Bali Dideportasi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:43 WIB

SNO dan SVO telah dipulangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024.

SVO dengan tujuan akhir, yakni John F Kennedy International Airport. Sementara, SNO dengan tujuan akhir Lagos International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terkait pelaksanaan operasi pengawasan, terutama terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Hal ini demi mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib di Bali.

"Pengawasan akan kami tingkatkan melalui operasi rutin yang melibatkan berbagai pihak, sehingga setiap potensi ancaman terhadap ketertiban umum dapat diatasi dengan cepat dan tegas,” jelas Pramella.

"Bali adalah tujuan wisata global, dan tugas kami adalah menjaga kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat serta pengunjung," tandasnya. (rpi/dpi)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral