- istimewa - Antara
Prabowo Instruksikan 4 Kementerian Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK
Pada Rabu (23/10), PN Semarang memutuskan pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan dari salah satu kreditor.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian terkait penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, menyatakan, “Kami mengabulkan permohonan ini dan membatalkan rencana perdamaian PKPU dari Januari 2022.”
Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Haryo Ngadiyono, GM HRD Sritex Group, memastikan bahwa operasional perusahaan masih berlangsung meskipun ada putusan pailit.
“Kami telah mengajukan kasasi ke MA dan hingga saat ini semua karyawan tetap bekerja,” jelas Haryo di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10), seperti yang dilansir Detik Jateng.
Dalam permohonan kasasi, Sritex menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.
“Kami bukan pihak yang mempailitkan. Sritex masih beroperasi, dan langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini sedang diupayakan,” tutup Haryo. (aag)