Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Kasus Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto, Polisi Periksa 27 Saksi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih menyelidiki kasus pertemuan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi.

“Pada tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, pihak-pihak yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai dengan hari Kamis 24 Oktober 2024 adalah sebanyak 27 orang,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (25/10/2024).

Sementara itu Ade Safri menuturkan sebanyak dua orang saksi di antaranya dilakukan pemeriksaan permintaan klarifikasi pada Kamis, 24 Oktober 2024.

“Dua orang pegawai KPK RI telah mengkonfirmasi ketidakhadirannnya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,“ ungkap Ade Safri.

Sementara itu Ade Safri mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn diubah dengan UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Agenda tersebut berlangsung pada Selasa (15/10/2024). 

Berdasar amatan tvonenews.com di lokasi, Alex diperiksa selama kurang lebih 9 jam, yakni sejak 09.20 WIB hingga 18.30 WIB. 

Di dalam pemeriksaan yang lalu itu, Alex dicecar sebanyak 24 pertanyaan.

"Telah dilakukan klarifikasi pada hari ini Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lantai 1 dan lantai 2 terhadap dua orang, yaitu: saudara Alex Marwata dan satu orang saksi lainnya," ujar Ade Safri, Selasa (15/10).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa satu saksi lain yang berstatus sebagai pegawai KPK.

Namun demikian, Ade Safri tidak merinci lebih jauh identitas siapa sosok pegawai KPK yang turut diperiksa bersama Alexander. 

Dirinya hanya mengungkapkan bahwa satu saksi tersebut turut dicecar 18 pertanyaan. Saksi tersebut lebih dahulu selesai dimintai keterangannya dibanding Alexander. (ars/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral