Sumber :
- istimewa
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap soal Dugaan Suap, Kejaksaan Agung Bakal Beri Penjelasan soal Nasibnya
Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:52 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur diketahui dinyatakan tak bersalah atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Betul,” kata Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Namun, Febrie mengaku pihaknua belum bisa memberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan tiga hakim itu.
Dia mengatakan hal tersebut bakal dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.