Sumber :
- IST
PB HMI Desak Agar Lembaga Penyelenggara Pemilu Diturunkan Menjadi Badan adhoc Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak
Lembaga penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Minggu, 20 Oktober 2024 - 14:21 WIB
maka dari itu Bambang menuturkan agar baiknya untuk efesiensi anggaran ketiga lembaga penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk dinonaktifkan pasca terselenggaranya pemilihan kepala daerah secara serentak 2024.
Bambang menilai anggaran lembaga penyelenggara pemilu yang begitu fantastis dan tidak adanya kegiatan yang dinilai tidak krusial alangkah baiknya agar ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut diturunkan statusnya menjadi adhoc dan anggarannya dialihkan untuk pembangunan infrastuktur dan pembangunan fasilitas publik yang dinilai lebih tepat sasaran dan lebih efisien dalam penggunaan anggaran negara.(ebs)