- ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Polemik Jaminan Kesehatan untuk Mantan Menteri Era Jokowi, Stafsus Sebut Mereka Pantas Mendapatkannya: Banyak Tantangan Besar
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara pada 15 Oktober 2024 lalu.
Anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 dipastikan akan mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.
Terkait hal ini, Koordinator Satfsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, hal ini adalah bentuk kepedulian Jokowi pada para pembantunya.
"Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas dan Perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," kata dia, Jumat (18/10/2024).
Tertulis dalam Pasal 11 yang menyebutkan anggota kabinet termasuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah melaksanakan tugas mendapatkan jaminan kesehatan.
Ari pun menilai bahwa jaminan kesehatan untuk para menteri layak diterima karena selama menjabat menjalani banyak tantangan yang luar biasa, seperti pandemi, krisis eknomi, dan lainnya.
"Bentuk perhatian untuk menteri yang purnatugas adalah memberikan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan, tergantung umur. Kalau dia di bawah 60 tahun dua kali periode, bagi yang di atas 60 tahun itu seumur hidup," ujarnya.
Adapun pemanfaatan anggaran negara dalam program tersebut adalah hal yang wajar.
Menurutnya, memang sudah semestinya rumah sakit pemerintah atau BUMN untuk menjaga kesehatan para pejabat yang pernah mengabdi kepada bangsa.
Di dalam aturan itu, Ari menegaskan bahwa jaminan kesehatan bukan untuk rumah sakit swasta ataupun di luar negeri.
"Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja, jadi itu yang bedakan," tambahnya. (ant/iwh)