Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

IPW Ingatkan Polda Metro Tidak Tergiring untuk Kriminalisasi Alexander Marwata: Beda dengan Kasus Firli

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan terpidana KPK yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kasus pertemuan Alex dengan Eko berbeda dengan kasus pertemuan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian L, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Oleh karenanya, Teguh mengingatkan agar Polda Metro Jaya tidak mudah digiring oleh pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi Alexander Marwata.

"IPW mengingatan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan pimpinan KPK dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea cukai Yogyakarta dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK," tutur Sugeng Teguh Santoso, Kamis (17/10/2024).

Sugeng pun menjelaskan perbedaan kasus pertemuan Alex dan Eko dengan pertemuan Firli Bahuri dengan SYL.

"Perkara Alex Marwata berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal; pertama, pertemuan dilakukan di gedung KPK, artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex marwata," ungkap Sugeng.

Dalam hal ini, kata Sugeng, Alex Marwata akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto terkait importasi emas dan besi baja.

Kemudian perbedaan yang kedua adalah, pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.

Ketiga, Sugeng Teguh menjelaskan, pertemuan tersebut menurut Alex sudah dilaporkan pada pimpinan KPK lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan masyarakat KPK.

Keempat, saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka.

"Saat itu Eko masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing," ujarnya.

Atas hal itu, Sugeng menegaskan bahwa perkara Alex dan Firli sudah jelas berbeda.

Terkecuali, Sugeng mengatakan, terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata. Barulah, hal itu dapat dicurigai sebagai pelanggaran kode etik.

"Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah," tutur Sugeng.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional.

"Sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK," pungkasnya. (rpi/iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral