Sumber :
- KSU/Fachrul Rozi
Kawal Pilkada Serentak 2024 Tanpa Hoaks dan Money Politik, Bawaslu Papua Selatan Lakukan Hal Ini
Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:14 WIB
Masayu mengingatkan ada sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta" pungkasnya.