- KSU/Fachrul Rozi
Kawal Pilkada Serentak 2024 Tanpa Hoaks dan Money Politik, Bawaslu Papua Selatan Lakukan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Selatan menggandeng sejumlah jurnalis, perwakilan mahasiswa, dan pemuda untuk berkomitmen bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut dikhususkan untuk menepis pemberitaan yang tidak benar alias hoaks.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Papua Selatan memberikan penguatan pemberitaan dalam mengawal proses demokrasi pemilihan kepala daerah.
"Sehingga pemberitaan yang disampaikan oleh media massa menekan pemberitaan hoaks," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/10/2024).
Peran media massa disebut Ahmad Muhazir sangat besar, karena melalui pemberitaan masyarakat menjadi tahu dan bisa teredukasi serta mengetahui berbagai informasi termasuk bagaimana berpolitik yang benar.
"Dalam masa kampanye seperti sekarang ini, bahwa indeks kerawanan pelanggaran tertinggi ada di masa kampanye, yakni money politic dan ujaran kebencian. Sejumlah laporan dan temuan kini sedang ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten dan provinsi," jelasnya.
Dalam pengumpulan media tersebut, Bawaslu Papua Selatan menghadirkan narasumber Anang Budiono selaku Sekretaris AJI, Humas Bawaslu RI Adrian dan Masayu Fitri, serta Ketua Sementara Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan sekaligus Jurnalis Jubi di Kabupaten Merauke Emanuel Eman Riberu.
Dalam acara tersebut juga dipaparkan bagaimana peserta ikut mengawasi proses dan tahapan Pilkada dan membantu melaporkan ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran.
Kemudian bagaimana memberikan informasi yang benar, serta mengedukasi guna menekan berita hoaks.
Sementara hasil pengawasan konten media sosial (siber) Pilkada 2024 hingga Oktober ini, ada 105 laporan dengan laporan terbanyak adalah ujaran kebencian dan hoaks. Rata-rata paling banyak muncul di Tiktok.
Ia berharap mahasiswa, jurnalis dan masyarakat bisa melaporkan pelanggaran konten ke Bawaslu secara berjenjang, yaitu ke Bawaslu kabupaten/kota kemudian akan diteruskan ke Bawaslu provinsi untuk selanjutkan diteruskan ke Bawaslu RI.
Selain itu juga kini tersedia laporan secara online di saluran WhatsApp 08119810123 atau email @bawaslu.go.id.
Terpisah, Humas Bawaslu RI Masayu Fitri menjelaskan berdasarkan jadwal tahapan kampanye, pasangan calon dapat mengiklankan visi dan misinya ke media massa baik cetak maupun elektronik mulai 10-23 November 2024.
"Meskipun saat ini sudah memasuki masa kampanye, namun itu dilakukan sebatas pertemuan terbatas dan rapat umum," ungkapnya.
Masayu mengingatkan ada sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta" pungkasnya.