Sumber :
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Alexander Marwata Bersikukuh Bertemu Eko Darmanto Sebelum jadi Tersangka, Polisi Selidiki
Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:08 WIB
"Jadi gini ya, klarifikasi masih ranah pencegahan, kan pertanyaannya kalau pasal 36 itu dilarang berhubungan dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani oleh KPK, perkaranya adalah perkara yang menyangkut tersangka, belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada. Jadi ya kalau persoalan wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka itu debatable, kan biar lah nanti ada penyidik ada ahli, saya kan juga berhak berpendapat ya namanya bertemu dengan tersangka ya," terang Alex.
(rpi/ebs)