- Istimewa
Kementerian ATR/BPN-Polri Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Rp183 Miliar Terselamatkan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Polri mengungkap dua kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dari pengungkapan dua kasus itu, pihaknya menyelamatkan uang negara dan masyarakat mencapai Rp183.563.890.260.
Adapun kasus pertama, polisi menetapkan lima mafia tanah menjadi tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.
Sementara, kasus kedua, dilakukan dua orang dengan modus operandi pemalsuan atau menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi 39 sertipikat.
"Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kita harus benar-benar presize karena setiap rupiah itu harus bisa kita selamatkan karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi. Kalau ini terus terjadi maka kita sulit untuk melajukan pembangunan yang berkelanjutan, yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi sekaligus keadilan bagi masyarakat kita," kata AHY dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (15/10).
AHY menamabahkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan pertanahan itu hasil kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
"Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan seperti ini. Atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini," ujar Menteri AHY.