Sumber :
- ANTARA
Pagi Ini, Alexander Marwata Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Soal Pertemuannya dengan Terpidana KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan akan diperiksa oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (15/10/2024).
Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:44 WIB
Adapun, Pimpinan lembaga antirasuah tersebut akan diperiksa terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Yang mana, dalam aturan UU KPK mengatur sikap pimpinan KPK yang dilarang keras bertemu dengan tersangka.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.
Dalam UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan diam-diam, bukan dalam rangka melaksanakan tugas.(rpi/muu)