- Istimewa
IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling, Ternyata Alasannya...
E-labeling dapat diakses melalui pemindaian dua dimensi (2D barcode) yang tertera pada produk atau melalui penelurusan Nomor Ijin Edar produk obat pada aplikasi Cek BPOM jika produk obat belum menerapkan barcode dua dimensi.
”BPOM meyakini kebijakan e-labeling dapat meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan dan pasien terhadap obat yang hendak dikonsumsi dan mencegah penyebaran produk palsu. Untuk itu, BPOM melakukan survei yang mana hasil evaluasinya menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan implementasi e-labeling," ujar Kepala Badan POM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).
Penanggung Jawab Satuan Tugas Registrasi Obat IPMG Selly Kartika menjelaskan dukungan IPMG terhadap kebijakan e-labeling.
”Kami di IPMG senang diberi kesempatan Badan POM ikut terlibat dalam pilot project e-labeling bersama dengan sejumlah perusahaan farmasi. Bila nantinya sudah diterapkan, e-labeling akan menyuguhkan informasi yang tepat sesuai dengan persetujuan BPOM saat pengguna memindai barcode 2 dimensi yang tertera pada produk," terang dia.
Selain itu, elabeling juga bermanfaat ketika adanya pembaharuan informasi yang penting segera disampaikan bagi tenaga kesehatan dan pasien.
Menurut International Federation of Pharmaceutical Manufacturers & Associations (IFPMA), elabeling adalah salah satu tren yang muncul dalam sektor kesehatan.
IFPMA mendefinisikan elabeling sebagai penyebaran informasi produk yang telah disetujui regulator untuk produk obat dalam format digital yang dinamis.